Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmen menjaga integritas pasar modal seiring proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus dugaan manipulasi pasar, termasuk penawaran umum perdana saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya bersama dalam mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia.
“Kami di OJK tentu sangat dan akan selalu menghormati setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan kewenangan kelembagaan,” ujar Hasan di BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Hasan, penguatan pengawasan dan integritas pasar modal menjadi perhatian serius OJK untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan pasar modal berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.
OJK juga menyatakan siap berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya.
Terkait kasus yang tengah diproses hukum, OJK akan menindaklanjuti sesuai peran pengawasan, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran proses hukum.
Saat ini, OJK masih melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya dan akan menyampaikannya kepada publik apabila diperlukan sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
Di sisi lain, Hasan menegaskan mekanisme penindakan atas dugaan manipulasi pasar telah diatur secara jelas dalam peraturan, baik di tingkat OJK maupun bursa. Setiap indikasi manipulasi harga memiliki konsekuensi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada saat terdapat potensi manipulasi, saham dapat ditempatkan dalam status UMA untuk meningkatkan kewaspadaan investor, hingga kemungkinan suspensi, dengan enforcement yang dilakukan secara terukur sesuai fakta dan temuan pengawasan,” kata Hasan.
Di sisi lain, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bursa mendukung langkah aparat penegak hukum yang tengah melakukan penyidikan.
Di sisi lain, BEI tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan dan ketentuan pasar modal.
Nyoman menjelaskan, terhadap saham-saham yang sedang diproses hukum, BEI akan mencermati mekanisme pasar, khususnya pola transaksi dan keterbukaan informasi yang disampaikan emiten.
Bursa akan menyesuaikan langkah pengawasan dengan dinamika yang terjadi, sepanjang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami melihat dari sisi pola transaksi dan disclosure informasi. Mekanisme pasar tetap kami jaga sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebagai informasi Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan manipulasi saham terkait IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Ketiganya berasal dari unsur Bursa Efek Indonesia, penasihat keuangan, serta internal perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut para tersangka masing-masing berinisial BH, mantan staf Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia; DA selaku penasihat keuangan; serta RE sebagai manajer proyek IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Ade menyatakan hasil penyidikan menemukan bahwa PIPA dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk melantai di bursa karena valuasi aset perusahaan tidak sesuai ketentuan.
Dalam IPO tersebut, PIPA menghimpun dana sekitar Rp97 miliar, dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penjamin emisi.
Sumber: bloombergtechnoz.com