Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan akan mengevaluasi insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk sektor perumahan atau PPn Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Airlangga menjelaskan, pemerintah akan mengevaluasi penyebab pertumbuhan sektor real estat hanya sebesar 2,32% (year-on-year/yoy). Utamanya pada sisi permintaan, serta ketersediaan hunian.

“Kita akan evaluasi, selain demand side, ketersediaan barang ready juga,” ujar Airlangga ketika ditemui awak media di kantornya, Selasa (5/11/2024). Airlangga menyebut, pemerintah melihat ketersediaan hunian yang tersedia di Indonesia masih cukup terbatas. “Dari stoknya ada terbatas,” ucap dia.  Sehingga, hal ini kedepannya akan menjadi salah satu fokus evaluasi yang dilakukan.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 mencapai 4,95% secara tahunan (yoy). Pertumbuhan ini ditopang lapangan usaha industri pengolahan, pertanian, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan total share kelima lapangan usaha tersebut mencapai 64,94% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Lapangan usaha yang tumbuh tinggi antara lain transportasi dan pergudangan yang sejalan dengan meningkatnya jumlah penumpang seluruh moda pengangkutan dan peningkatan pengiriman barang,” ungkap Amalia dalam konferensi pers “Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III-2024” di Jakarta, Selasa (5/11/2024). Sektor lain yang meningkat tinggi adalah akomodasi, makanan dan minuman yang didorong peningkatan event secara nasional dan internasional seperti Moto GP Mandalika dan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Pertumbuhan ekonomi juga ditopang lapangan usaha seperti konstruksi yang memberikan sumber pertumbuhan 0,71%, perdagangan 0,63% serta informasi dan komunikasi 0,45%. Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang insentif PPN DTP 100% atas pembelian rumah hingga Desember 2024.

Dalam aturan sebelumnya, yakni pada PMK Nomor 7/2024 transaksi serah terima yang berlangsung 1 Juli-31 Desember 2024 hanya memperoleh insentif bebas PPN 50%. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2024.

“Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024,” bunyi PMK 61/2024. Dengan terbitnya PMK ini, konsumen akan memperoleh insentif bebas PPN 100% bagi transaksi serah terima properti yang berlangsung mulai 1 September hingga 31 Desember 2024.

Sumber : Bloomberg Technoz