Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali bertemu MSCI untuk membahas percepatan reformasi pasar modal. Pertemuan lanjutan di level teknis dijadwalkan berlangsung pada 11 Februari 2026, setelah proposal resmi Indonesia disampaikan pada pekan lalu.
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan pertemuan awal bersama MSCI telah digelar pada 2 Februari 2026. Selanjutnya pada 5 Februari 2026, tim Indonesia yang terdiri dari Self Regulatory Organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan dokumen reformasi sebagai tindak lanjut pembahasan awal.
“Tim dari Indonesia, dalam hal ini SRO dan OJK, telah mengirimkan proposal ke MSCI pada 5 Februari. Pertemuan lanjutan di level teknis akan dilakukan kembali pada 11 Februari 2026,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Jeffrey menegaskan BEI akan memaparkan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia kepada MSCI. Seluruh komitmen tersebut ditargetkan selesai sebelum akhir April 2026, sesuai masukan lembaga global tersebut.
Salah satu agenda utama adalah penyempurnaan klasifikasi investor dalam struktur Single Investor Identification (SID) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Jika saat ini hanya terdapat sembilan kategori, jumlahnya akan diperluas menjadi 28 subkategori.
“Langkah ini dilakukan untuk menyediakan informasi struktur kepemilikan yang lebih rinci dan akurat,” jelas Jeffrey.
BEI juga akan mengusulkan perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Ambang batas pelaporan yang sebelumnya hanya mencakup kepemilikan di atas 5%, akan diperluas hingga kepemilikan saham di atas 1%. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar.
Jeffrey menambahkan, penggunaan batas 1% tersebut mengacu pada praktik terbaik bursa internasional. “India sudah menerapkan angka 1%. Struktur pasar dan basis investornya relatif sebanding dengan Indonesia,” ujarnya.
Selain transparansi kepemilikan, BEI juga akan menyampaikan peningkatan ketentuan minimum free float emiten. Ambang batas minimum free float akan dinaikkan dari 7,5% menjadi 15% agar perusahaan tetap memenuhi syarat sebagai emiten tercatat.
Menurut Jeffrey, seluruh usulan tersebut akan dibahas dalam pertemuan teknis dengan MSCI. “Kedua pihak akan saling mendengar. Kita ingin memastikan proposal ini sesuai metodologi MSCI atau jika masih ada teknis yang perlu disesuaikan,” tegasnya.
Rangkaian reformasi ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan standar tata kelola, serta mempertahankan prospek peningkatan klasifikasi Indonesia dalam indeks global MSCI.
Sumber: investor.id