PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara atau suspensi tujuh saham, mulai sesi I perdagangan, Selasa (23/9/2025).

BEI mengungkap tujuh saham yang dibuka suspensinya di antaranya saham PT Homeco Victoria Makmur Tbk (LIVE), saham PT Fuji Finance Indonesia Tbk (FUJI), saham PT Idea Indonesia Akademi Tbk (IDEA), dan saham PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE).

Diikuti saham PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA), saham PT Lion Metal Works Tbk (LION), dan saham PT Pakuan Tbk (UANG).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menjelaskan bahwa dengan dibukanya suspensi tujuh saham emiten tersebut, maka investor dapat kembali melakukan transaksi mulai perdagangan sesi I, di pasar reguler dan pasar tunai, Selasa (23/9/2025).

Sebelumnya, BEI melakukan suspensi atau penghentian sementara terhadap saham LIVE, FUJI, IDEA, TEBE mulai sesi I perdagangan 22 September 2025.

Sementara itu, BEI melakukan suspensi terhadap saham PBSA mulai sesi I perdagangan 12 September 2025. Lalu saham LION dan UANG disuspensi pada 15 September 2025.

Adapun BEI mensuspensi tujuh saham tersebut lantaran terjadi peningkatan harga saham kumulatif yang signifikan.

Saham LIVE terlihat melejit 79,35% dalam sebulan terakhir. Lalu, saham FUJI juga melejit sebesar 67,81% dalam sebulan terakhir, dan saham IDEA juga terbang 79,12% dalam sebulan terakhir, serta saham TEBE melejit 103,60% dalam sebulan.

Selanjutnya, saham PBSA melejit 78,85% dalam sebulan, saham LION terbang 124,60% dalam sebulan, dan saham UANG juga terbang 212,12% dalam sebulan terakhir. 

Yulianto mengatakan bahwa tujuan dari kebijakan BEI tersebut adalah dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor.

“Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” katanya dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (22/9/2025).

Kemudian, dia menjelaskan bahwa bagi pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Sumber: investor.id