Tanpa Penundaan, Emiten Bisa Buyback Saham Usai Umumkan RUPS

Tanpa Penundaan, Emiten Bisa Buyback Saham Usai Umumkan RUPS

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, perusahaan tercatat yang telah mengumumkan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat langsung melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa RUPS. OJK menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa…