Saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dihargai Rp7.025 per lembar pada penutupan pasar Senin (21/10), turun 2,09%. Jika ditarik sejak awal tahun, emiten milik taipan Prajogo Pangestu ini telah turun 6,02% (year-to-date/YtD). Pada sepekan terakhir, Blackrock Inc diam-diam telah menambah saham BREN. Setelah mengurangi saham BREN pada Juli-September 2024, Blackrock menambah saham BREN pada Oktober 2024.

Mengutip Terminal Bloomberg, Blackrock tercatat menambah sebanyak 29,33 juta lembar saham BREN. Blackrock membeli saham BREN itu pada 10 Oktober 2024 lalu. Blackrock tercatat menggenggam sebanyak 71,12 juta lembar pada 10 Oktober 2024, kemudian berkurang menjadi 70,78 juta lembar sehari berikutnya.

Manajer investasi yang dinahkodai oleh konglomerat Larry Fink ini kemudian menambah saham BREN menjadi 100,46 pada 18 Oktober 2024. Jumlah itu bertahan hingga artikel ini diturunkan. Jika dilihat secara bulanan, Blackrock pada Mei 2024 lalu memiliki sebanyak 115,55 juta lembar saham BREN. Jumlah saham BREN Blackrock itu kemudian menciut menjadi 71,51 juta lembar pada akhir September 2024.

Adapun, Blackrock tercatat berada pada peringkat keempat pemegang saham BREN, setingkat di bawah Prajogo Pangestu yang berada pada posisi ketiga. Saham BREN pada 5 hari terakhir juga kedatangan investor baru yakni WisdomTree Inc. Lembaga ini mulai membeli saham BREN pada 10 Oktober 2024 lalu sebanyak 7,54 juta lembar. Dengan jumlah itu, WisdomTree langsung bertengger pada peringkat kelima pemegang saham BREN, setingkat di bawah Blackrock.

Sebelumnya, Prajogo Pangestu telah memborong sebanyak 26,61 juta lembar saham BREN pada awal Oktober 2024. Prajogo membeli saham BREN pada harga Rp6.776 per lembar dan Rp6.845 per helai. Bloomberg Terminal mencatat total jumlah saham BREN yang dimiliki Prajogo sebanyak 119,78 juta lembar.

Volatilitas Saham BREN dan Sikap OJK

Sebagai informasi, pergerakan harga saham BREN berfluktuasi sejak akhir September 2024. Kondisi itu terjadi setelah Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russell mengumumkan bakal mengeluarkan Barito Renewables Energy dari indeks FTSE Global Equity Indonesia. Rencana itu disampaikan FTSE lewat pengumuman resmi yang disampaikan pada Kamis (19/9/2024).

“Barito Renewables Energy [Indonesia, BR2QH03, Large Cap addition], merupakan tambahan untuk seri Indeks FTSE Global All Cap dan indeks terkait, akan dihapus dari indeks FTSE Russell,” tulis FTSE lewat keterangan resmi, dikutip Jumat (20/9/2024). FTSE beralasan BREN tidak memenuhi aturan ihwal ketentuan free float atau jumlah saham yang beredar di pasar reguler yang tertuang dalam aturan high shareholder concentration yang diamanatkan FTSE. BREN dikeluarkan dari Indeks FTSE Russell pada Rabu 25 September 2024.

“Hal ini disebabkan oleh empat pemegang saham yang mengendalikan 97% dari total saham yang beredar di Barito Renewables Energy,” tulis FTSE dalam keterangannya. Pada perkembangan lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan upaya pemeriksaan atas adanya indikasi perdagangan semu atau manipulasi pasar di saham BREN dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara mengatakan pemeriksaan sedang dilakukan dari berbagai aspek. “[Pemeriksaan] sudah beberapa Minggu ini dilakukan,” ujarnya setelah acara The 10th IFA International Conference pada Rabu (9/10/2024) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, pemeriksaan yang dijalankan oleh OJK menyasar pada berbagai pola dan periode transaksi. “Ada periode-periodenya. Kami cek,” tuturnya. Namun, Aditya belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan atas transaksi perdagangan dua emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu itu rampung.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan setiap temuan atas pemeriksaan transaksi perdagangan saham CUAN dan BREN akan dievaluasi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Apabila terbukti ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain tindakan pemeriksaan, dalam kegiatan pengawasan transaksi saham, termasuk di antaranya BREN, OJK melakukan analisis atas pergerakan harga saham sesuai prosedur yang berlaku. Tujuannya, untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran dalam perdagangan saham dimaksud.

Sumber : market.bisnis.com