PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) mengumumkan keterlibatannya dalam konsorsium pengembangan hilirisasi nikel sebagai bagian dari insiatif pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik.
Direktur Utama Daaz Bara Lestari, Mahar Atanta Sembiring menjelaskan, Pada 30 Januari 2026, telah dilakukan penandatanganan suatu framework agreement antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, PT Industri Baterai Indonesia, dan HYD Investment Limited.
HYD Investment suatu entitas yang dibentuk oleh konsorsium yang terdiri dari Zhejiang Huayou Cobalt Co Ltd (atau anak perusahaan yang ditunjuknya), EVE Energy Co Ltd (atau anak perusahaan yang ditunjuknya), dan PT Daaz Bara Lestari Tbk (melalui anak perusahaannya yaitu Daaz Nexus Energy Limited).
Adapun framework agreement itu sehubungan dengan rencana pengembangan hilirisasi nikel dalam rangka inisiatif pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik di Indonesia.
“Sehubungan dengan hal tersebut, keterlibatan perseroan dalam framework agreement dimaksud adalah sebagai bagian dari konsorsium melalui anak perusahaannya yaitu Daaz Nexus Energy Limited, dan pada saat keterbukaan informasi ini disampaikan masih berada pada tahap awal kerja sama,” ungkap Mahar dalam keterangannya dikutip Sabtu (31/1/2026).
Saham DAAZ sendiri ditutup melonjak 11,01% ke Rp 3.730 pada perdagangan Jumat (30/1/2026). Setelah sempat terpuruk pada 28 dan 29 Januari masing-masing minus 14,97% dan minus 10,40%.
Dalam sebulan terakhir, saham Daaz Bara Lestari masih ngacir 71,10%.
Sementara itu, MNC Sekuritas melihat saham DAAZ menguat 11,01% ke 3.730 dan didominasi oleh volume pembelian, penguatannya pun mampu berada di atas MA20.
Broker tersebut merekomendasikan buy on weakness saham DAAZ di kisaran 3.540-3.670 pada perdagangan Senin (2/2/2026). Dengan terget harga pertama 3.900 dan target harga kedua 4.340. Stoploss jika saham jatuh ke bawah 3.350.
Adapun framework agreement ini, lanjut Mahar, bersifat sebagai kerangka awal dan pelaksanaan kerja sama selanjutnya masih bergantung pada pemenuhan ketentuan prasyarat pendahuluan, serta perundingan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif.
Penandatanganan framework agreement tersebut tidak serta merta menimbulkan kewajiban investasi yang bersifat final dan mengikat bagi Daaz Bara Lestari.
“Perseroan akan senantiasa memastikan bahwa setiap tindak lanjut dari framework agreement dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber: investor.id