Kabar gembira bagi para investor yang telah memesan saham PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA). Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan pencatatan saham atau listing SUPA di Papan Pengembangan. Saham bank digital ini siap diperdagangkan mulai hari ini, Rabu, 17 Desember 2025.

Pengumuman resmi dengan nomor Peng-P-01357/BEI.PP1/12-2025 ini ditandatangani oleh Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. pada Selasa (16/12/2025). Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi BEI.

Dalam pengumuman tersebut, Direksi BEI menyatakan telah menyetujui pencatatan saham SUPA. Adapun rincian efek yang akan dicatatkan adalah sebagai berikut:

Total saham dalam modal disetor perseroan setelah pelaksanaan penawaran umum tercatat sebanyak 33.897.017.650 saham. Dari jumlah tersebut, saham yang akan dicatatkan di bursa mencapai 33.558.047.450 saham. Sebanyak 29.151.435.150 saham merupakan saham milik pendiri. Sementara itu, jumlah saham yang ditawarkan kepada publik dalam penawaran umum mencapai 4.406.612.300 saham.

Sementara itu, terdapat 338.970.200 saham pendiri yang tidak dicatatkan. Nilai nominal saham ditetapkan Rp 100 per saham, dengan harga penawaran saham sebesar Rp 635 per saham. Kode perdagangan saham di bursa adalah SUPA, dengan status Papan Pengembangan.

“Direksi PT Bursa Efek Indonesia telah menyetujui pencatatan saham PT Super Bank Indonesia Tbk (Perseroan),” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Pande juga memberikan catatan mengenai persyaratan free float. Sepanjang setelah penawaran umum memenuhi ketentuan persyaratan jumlah/porsi saham Free Float dan jumlah pemegang saham setelah Penawaran Umum Perdana.

Mengacu pada surat perseroan dan surat pernyataan PT Kudo Teknologi Indonesia (KTI), sebanyak 338.970.200 saham atau 1% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan pasca Penawaran Umum Perdana Saham tidak dicatatkan di Bursa.

Keputusan ini sesuai dengan pasal 4 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 29/1999. Aturan ini mengatur kewajiban mempertahankan sedikit-dikitnya 1% saham Bank tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00014/BEI/03-2022 tanggal 25 Maret 2022, jumlah Saham Free Float Perseroan per tanggal 16 Desember 2025 adalah sebanyak 5.056.612.300 saham atau 15,07% dari jumlah saham tercatat.

Informasi mengenai pembatasan pengalihan saham (lock-up) adalah sebagai berikut:

  • PT Elang Media Visitama (EMV): 9.175.800.159 saham. Periode lock-up 12 bulan terhitung sejak tanggal pertama kali saham Perseroan diperdagangkan di BEI.
  • PT Kudo Teknologi Indonesia (KTI): 5.650.340.722 saham. Periode lock-up 12 bulan terhitung sejak tanggal pertama kali saham Perseroan diperdagangkan di BEI.
  • Glas Trust (Singapore) Ltd Cq. Bersama Sustainability Trust: 650.000.000 saham. Periode lock-up 8 bulan terhitung sejak setelah pernyataan pendaftaran Penawaran Umum Perdana dinyatakan efektif.

Manajemen juga menyampaikan bahwa perseroan tidak menerbitkan surat kolektif saham. Seluruh saham akan didistribusikan secara elektronik yang akan diadministrasikan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Sumber: stockwatch.id